Kekerasan terhadap Anak Kian Marak




Oleh ; Arini



Meningkatnya kasus Kekerasan atau bullying selama tahun 2023 semakin marak terjadi pada anak-anak di Indonesia.
KPAI mencatat sebanyak 2.355 kasus pelanggaran yang masuk sebagai laporan kekerasan anak hingga Agustus 2023.JawaPos.com(9-10-2023).

Miris melihat fakta adanya aksi kekerasan terhadap anak hari ini yg semakin marak saja.
Tak jarang pelaku kekerasan tersebut orang tua sendiri.
Banyak faktor kenapa akhirnya terjadinya aksi kekerasan tersebut.
Ditengah kondisi kehidupan hari ini yang makin sulit menjadi salah satu faktor pemicu orang tua terkadang sulit untuk menahan emosi saat anak-anaknya bersikap kurang sopan kepada mereka.
Begitupun anak yang kurang adab kepada orang tua karena memang bisa jadi tidak mendapatkan pendidikan dari orangtua.
Karena bagaimana pun karakter anak ada peranan besar orang tuanya.
Selain itu, kehidupan hari ini menerapkan sistem kapitalis sekuler, dimana agama dipisahkan dari kehidupan. Maka banyak permasalahan karena tidak diterapkannya hukum- hukum Islam.

Menurut Pandangan Islam

Syariat Islam memiliki sejumlah tujuan mulia bagi kehidupan masyarakat, termasuk di antaranya menjaga kelahiran dan keturunan, menjaga jiwa dan akal manusia. Seluruhnya dibangun di atas landasan akidah Islamiyyah. Keyakinan bahwa kehidupan ini akan dipertanggungjawabkan kelak di akhirat.
Dalam kehidupan keluarga, Islam mewajibkan seorang ayah untuk menafkahi anak dan istrinya sampai level ma’ruf. Bahkan manakala kedua orang tuanya bercerai, ayah tetap diwajibkan untuk menafkahi anak-anak mereka hingga mencapai usia dewasa dan mampu mandiri mencari nafkah.
Kewajiban perlindungan terhadap anak bukan hanya pada orang tua, tetapi negara ditetapkan kewajibannya oleh hukum syara’ untuk memberikan perlindungan kepada anak-anak. Di antaranya:
Khilafah berkewajiban untuk melindungi anak-anak dari berbagai tindak kejahatan seperti penculikan, pelecehan, atau kekerasan.

Khilafah melindungi anak-anak di bawah umur (sebelum baligh) dari terkena sanksi pidana dalam Islam. Pada masa Khalifah Utsman bin Affan seorang remaja terbukti melakukan tindak pidana, tapi kemudian dibebaskan dari hukuman karena terbukti belum baligh. Setiap anak yang belum mencapai usia baligh belum menjadi mukallaf sehingga terbebas dari hukum syara’.

Negara Khilafah berkewajiban memberikan jaminan kebutuhan hidup bagi anak-anak. Di masa kekhilafahan Umar bin Khathtab ra. Setiap anak yang lahir mendapatkan tunjangan dari negara. Semula tunjangan itu diberikan hanya kepada anak yang telah disapih, belakangan Khalifah Umar meralatnya sehingga setiap anak yang lahir langsung mendapat tunjangan dari negara.
Negara Khilafah diwajibkan oleh hukum syara’ untuk menyelenggarakan pendidikan yang terjangkau bahkan gratis bagi setiap anak-anak. Urgensinya pendidikan bukan saja disadari oleh negara Khilafah, tapi masyarakat yang memiliki kelebihan harta juga berlomba-lomba mendirikan madrasah bagi siapa saja secara cuma-cuma.

Negara berkewajiban memberikan pelayanan kesehatan bagi setiap warga negara termasuk anak-anak. Pada masa Nizhamul Muluk, di Kota Ray didirikan rumah sakit bersalin terbesar untuk seluruh Persia, selain didirikan sekolah tinggi ilmu kebidanan. Para bidan desa mendapat pembinaan 2 hari dalam sepekan oleh dokter-dokter ahli kandungan. Dokter ahli kandungan yang terkenal antara lain Az-Zahrawi, Abu Raihan Albairuni (374 H) dan Bahrum Tajul Amin (380 H). Kedua sarana ini dibangun atas perintah Khalifah Harun al-Rasyid kepada al-Masawaih, dokter yang menjabat menteri kesehatan.

Ada ruangan perawatan khusus untuk anak-anak dan bayi, ruangan untuk pemeriksaan kandungan dan melahirkan. Ruangan juga dibagi berdasarkan jenis penyakit, seperti penyakit dalam, trauma dan fraktur dan penyakit menular. Pada masing-masing bagian bertugas seorang atau lebih dokter dan masing-masing tim dokter ini diketuai seorang dokter kepala. Semua dokter di rumah sakit dikepalai seorang dokter yang disebut “Al-Saur”. Para dokter ini ditugaskan secara bergiliran, pagi dan malam hari, agar mempunyai waktu istirahat yang cukup.

Kapitalisme-neoliberalisme terbukti telah gagal memberikan perlindungan kepada anak-anak di dunia, dan Indonesia khususnya. Umat membutuhkan perubahan total kehidupan. Perlu perubahan sistem kehidupan agar anak-anak mendapatkan kehidupan layak. Impian itu tak mungkin terwujud dalam kehidupan sekarang, hanya ada dalam naungan syariat Islam dan Khilafah Islamiyyah.

Wallahu 'Alam Bishshawab.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak