KDRT Semakin Tak Terkendali, Akibat Sistem Demokrasi



Oleh ; Arsyila Putri



Seorang istri mantan Perwira Brimob berinisial MRF, RFB, mengalami penderitaan dalam rumah tangganya sejak 2020. RFB mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berulang kali oleh suaminya. Kejadian terakhir pada 3 Juli 2023 adalah yang paling berat. Kasus KDRT ini sudah dilaporkan melalui kuasa hukum korban, Renna A. Zulhasril, ke Kepolisian Resor (Polres) Metro Depok. Sudah ditahan, adapun terkait status terduga pelaku, saat ini MRF sudah PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) dari kesatuannya. Kejaksaan Cilodong sejak Kamis (14/12/2023) sore. Luka fisik dan keguguran RFB diketahui mengalami luka fisik hingga psikologis akibat kekerasan yang ia terima dari sang suami. "Luka-luka yang diderita korban meliputi memar pada wajah, dada, dan punggung, serta lecet pada kepala dan tangan," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok M. Arief Ubaidillah, Kamis (21/3/2024).

KDRT  Bagian dari Liberalisme

Kasus KDRT yang di alami oleh seorang istri Perwira Brimob menunjukan tidak adanya jaminan perlindungan meskipun dalam ranah terkecil yaitu keluarga. Dimana sang  Perwira Brimob yang jelas dalam negara berfungsi sebagai pelindung pertahanan negara tapi tidak mampu melindungi dan menjaga keluarganya sendiri. Bagaimana mungkin bisa menjadi benteng pertahanan negara?. Apabila faktanya dia sendiri menghancurkan benteng terkecilnya yaitu keluarga.
KDRT terjadi karena beberapa faktor ;

Pertama , faktor individu yang disana dalam sebuah keluarga setiap individu berbeda. Beda cara pandang, beda pemikiran, beda persepsi, berbeda sifat dan watak. Maka ketika suatu keluarga sudah tidak harmonis karena perbedaan tersebut maka perlu adanya komunikasi dan saling terbuka satu sama lain. Karena bisa jadi KDRT terjadi karena kurang nya komunikasi yang mengakibatkan tersulut emosi dan mencari pelampiasan.

Kedua , Kurangnya pendidikan sebelum menikah mengakibatkan setiap individu hari ini tidak tau tujuan menikah. Apakah mereka hanya siap menikah? Atau siap membina rumah tangga? Karena menikah adalah ibadah terlama yang memerlukan kesiapan yang matang untuk menjalaninya. Kurangnya pendidikan agama atau sistem sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan hari ini membuat setiap rumah tangga tidak menjadikan agama sebagai standar kehidupan melainkan dunia sebagai standarnya seperti gaya hidup liberal, hedonisme, dll. Karena faktor ekonomi masih menjadi permasalahan di negri yang kaya akan sumber daya ini. Maka tidak heran jika hari ini banyak ditemukan kasus perceraian dan indonesia menduduki peringkat pertama dalam kasus tersebut. Bermula dari ketidak harmonisan, berlanjut pada kekerasan herbal dan puncaknya kekerasan fisik yang sampai menghilangkan nyawa. 
Ketiga , Negara yang saat ini masih mengadopsi hukum-hukum buatan manusia yang meskipun terdapat dalam UU tetap saja tidak bisa memutus rantai kasus tersebut, melainkan bertambah setiap tahunnya. 
KDRT adalah kasus yang harus segera di selesaikan agar tidak terus terulang, dan ketika tidak bisa di selesaikan secara individu atau keluarga maka pentingnya sebuah negara sebagai institusi tertinggi yang menyelesaikannya. 

 Solusi Islam

Islam agama yang sempurna yang mengatur kehidupan manusia termasuk dalam rumah tangga yang merupakan ibadah terlama, karena setiap detik, mentit, jam yang dilalui adalah sumber pahala. Dalam Islam menikah bukan hanya untuk melampiaskan hawa nafsu saja tapi Islam memilki tujuan dalam pernikahan. Bahakan dalam hadist Rasulullah Saw bersabda " Barang siapa yang telah menikah, maka sungguh telah sempurna separuh dari agamanya". Dan Tujuan menikah dalam kacamata Islam tentunya untuk beribadah kepada Allah sampai merubah dunia mewujudkan peradaban Islam yang haqiqi. 
Begitu mulia suatu pernikahan di sisi ALLAH SWT.  

Laki-laki dalam Islam adalah Qawamm pemimpin bagi perempuan, maka sudah seharusnya seorang pemimpin dalam keluarga mengajarkan kebaikan, mengajak untuk bertaqwa dan beriman kepada Allah SWT. Fungsi negara dalam Islam sangat berperan penting untuk keberhasilan suatu rumah tangga, ketika terjadi kasus KDRT  maka hukum Islam siap untuk digunakan sebagai standar hukum karena lahir dari Allah yang maha adil. Maka perlunya hukum Islam di terapkan di setiap sendi-sendi kehidupan dan mewajibkan pendidikan Islam untuk seluruh umat. 

Wallahua'lam bishshawab

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak