Idul Fitri dan Remisi




(Sari Isna_Tulungagung)


Idul fitri dan remisi dua hal yang tak terpisahkan. Bagaimana tidak, di setiap momen menjelang idul fitri pasti bermunculan berita-berita adanya remisi hukuman bagi para terpidana yang beragama Islam. Seperti dilansir dari tirto.id (10/04/2024), sebanyak total 159.557 orang mendapatkan Remisi Khusus (RK) bagi narapidana dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus bagi Anak Binaan yang beragama Islam. Penerima RK dan PMP Khusus pada Lebaran 2024 ini diberikan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly. Beliau mengungkapkan Remisi dan PMP merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai reward atau hadiah kepada narapidana dan Anak Binaan yang selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna.

Remisi secara besar-besaran di momen lebaran juga dilakukan di berbagai daerah, salah satunya di Sulawesi Selatan. Sebanyak 5.931 warga binaan di sejumlah lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di Sulawesi Selatan mendapatkan remisi khusus Idulfitri. Sebanyak 14 orang di antaranya langsung bebas.(cnnindonesia.com, 11/04/2024). 

Begitu juga di Jawa Barat, sebanyak 16.336 narapidana mendapat remisi Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), pada Rabu, 10 April 2024. (cnnindonesia.com, 10/04/2024). Bahkan koruptor yang telah mencuri uang Negara dalam jumlah tak sedikit pun mendapatkan remisi pula. Dialah terpidana kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP Setya Novanto yang kembali mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah alias remisi Lebaran. Eks Ketua DPR RI itu mendapatkan diskon masa tahanan bersama 240 narapidana korupsi lainnya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung. (metro.tempo.co, 12/04/2024).

Remisi pada momen tertentu menunjukkan sistem sanksi yang tidak menjerakan, justru terkesan memberikan kelonggaran hukum bagi para terpidana. Meskipun  pemberian remisi dan pengurangan masa pidana ini diharapkan menjadi penyemangat bagi warga binaan untuk mengisi hari-hari menjelang bebas dengan memperbanyak karya, namun faktanya di luar sana kejahatan makin meningkat jumlahnya.

Bertambahnya kejahatan dengan bentuk yang makin beragam menjadi bukti tidak adanya efek jera. Pemberian hukuman yang setiap waktu mendapatkan remisi secara bertahap menjadikan hukuman sebagai hal yang biasa dan dianggap tidak memberatkan. Setelah bebas pun tak sedikit mereka kembali melakukan kejahatan ulang. Hal ini akan berakibat hilangnya rasa takut sehingga melakukan kejahatan lebih besar. 

Selain remisi yang diberikan, sistem pidana yang dijadikan rujukan tidak baku, mudah berubah, karena aturan manusia, dan mudah disalahgunakan. Jadi tidak heran jika hukum bisa diperjualbelikan, asal punya uang dan kekuasaan. Hukum buatan manusia tidak akan bisa berlaku adil seadil-adilnya. Berbeda dengan hukum berdasarkan syariat Islam, berasal dari Allah Sang Maha Pengatur. Apakah keinginan yang tidak sesuai dengan ajaran Allah itu karena mereka ingin kembali pada hukum jahiliah yang mereka kehendaki? Sesungguhnya hukum siapakah yang lebih baik daripada hukum yang telah ditetapkan Allah, yaitu yang telah disyariatkan bagi orang-orang yang benar-benar beriman dan yang meyakini agama-Nya?

Islam memiliki sistem sanksi yang khas, tegas dan menjerakan, yang berfungsi sebagai jawabir dan zawajir ketika diterapkan dalam kehidupan. Dalam hal hukum sanksi, Islam memandang uqubat (sanksi hukum) tersebut sebagai zawajir (pencegah) dan jawabir (kuratif). Disebut pencegah (preventif) karena dengan diterapkannya sanksi, orang lain yang akan melakukan kesalahan yang sama dapat dicegah sehingga tidak muncul keinginan untuk melakukan hal yang sama. Di samping itu, juga bisa mencegah dijatuhkannya hukuman di akhirat. Adapun yang dimaksud dengan pemaksa (kuratif), adalah agar orang yang melakukan kejahatan, kemaksiatan, atau pelanggaran tersebut bisa dipaksa untuk menyesali perbuatannya. Dengan begitu, akan terjadi penyesalan selama-lamanya atau tobat nasuha.

Sedangkan hukum Islam hanya bisa diterapkan secara menyeluruh oleh daulah Islam di bawah naungan khilafah. Kesejahteraan masyarakat dalam naungan khilafah dijamin  oleh negara, baik jaminan langsung maupun tidak langsung.  Hal ini akan mengurangi faktor resiko terjaadinya kejahatan.  Demikian pula sistem pendidikan Islam mampu mencetak individu yang beriman sehingga jauh dari kemaksiatan.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak