Pinjol Meningkat Selama Ramadan




Oleh : Imanta Alifia Octavira



Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kinerja outstanding pembiayaan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online pada Mei 2023 sebesar Rp 51,46 triliun atau tumbuh sebesar 28,11% secara tahunan (year on year/yoy).
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, Aman Santosa mengungkapkan, dari jumlah tersebut, sebesar 38,39% merupakan pembiayaan kepada pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dengan penyaluran kepada UMKM perseorangan dan badan usaha masing-masing sebesar Rp 15,63 triliun dan Rp 4,13 triliun.

Bahkan kenaikan tersebut berlanjut selama Ramadhan tahun ini. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memproyeksi penyaluran pinjaman online (pinjol) pada saat momentum Ramadan 2024 ini akan melonjak. Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar menyampaikan bahwa asosiasi menargetkan pendanaan di industri financial technology peer-to-peer (fintech P2P) lending saat Ramadan dapat tumbuh sebesar 12%. “Industri fintech lending cenderung melihat peningkatan penyaluran pendanaan menjelang Ramadan karena permintaan yang meningkat. tingginya pertumbuhan pembiayaan pinjaman online ini menunjukkan fungsi intermediasi yang berjalan dan tingginya kebutuhan masyarakat dan pelaku UMKM akan akses keuangan yang lebih mudah serta cepat dibandingkan melalui perbankan atau perusahaan pembiayaan.

kesulitan dari segi permodalan yang dialami UMKM terlebih saat permintaan meningkat dimanfaatkan oleh para pemiliki modal untuk membangun perushaan fintech yang menawarkan peminjaman uang dengan prosedur lebih mudah disbanding system perbankan dan perusahaan pembiayaan. hal ini merupakan bukti nyata tidak adanya tanggung jawab para penguasa dalam mengkontrol para pengusaha. Namun, hal ini malah dianggap wajar bahkan solusi, karena masyarakat masih dalam kepungan era kapitalisme. dengan konsep memilsahkan antara agama denan kehidupan, ditambah kemelaratan dalam hal ekonomi, masyarakat jadi rela memenuhi kebutuhan hidup dengan cara yang tidak Allah ridhoi, salah satunya pinjol yang mengandung unsur ribawi didalamnya.

berbeda dengan system islam yang ditegakkan dalam daula khilafah. dipimpin oleh seorang khalifah yng memiliki pemikiran bahwasannya kepemimpinan akan dipertanggung jaaban di dunia maupun diakhirat. Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam bersabda : "Imam (khalifah) adalah raa'in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya" (HR. Al-Bukhari).

perdagangan menjadi salah satu sumber ekonomi khilfah. konsep bisnis yang sesuai dengan hukum syara' dalam penerapan daulah islam, menjadikan usaha perdagangan membuahkan hasil dan bermanfaat bagi masyarakat. khilafah tidak akan membuka sector ekonomi non rill seperti perusahaan fintech dan bank ribawi. konsep ribawi hanya menguntungkan para pemiliki modal dan perhitungan ekonomi tidak rill karena dihitung dari saham dan investasi.

اَلَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبٰوا لَا يَقُوْمُوْنَ اِلَّا كَمَا يَقُوْمُ الَّذِيْ يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطٰنُ مِنَ الْمَسِّۗ ذٰلِكَ بِاَنَّهُمْ قَالُوْٓا اِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبٰواۘ وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ فَمَنْ جَاۤءَهٗ مَوْعِظَةٌ مِّنْ رَّبِّهٖ فَانْتَهٰى فَلَهٗ مَا سَلَفَۗ وَاَمْرُهٗٓ اِلَى اللّٰهِۗ وَمَنْ عَادَ فَاُولٰۤىِٕكَ اَصْحٰبُ النَّارِۚ هُمْ فِيْهَا خٰلِدُوْنَ

"Orang-orang yang memakan (bertransaksi dengan) riba tidak dapat berdiri, kecuali seperti orang yang berdiri sempoyongan karena kesurupan setan. Demikian itu terjadi karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal, Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Siapa pun yang telah sampai kepadanya peringatan dari Tuhannya (menyangkut riba), lalu dia berhenti sehingga apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Siapa yang mengulangi (transaksi riba), mereka itulah penghuni neraka. Mereka kekal di dalamnya". (QS. Al-Baqarah · Ayat 275).

Sumber keuangan khilafah diatur dalam system Baitul maal. Baitul maal sendiri, memiliki tiga sumber pemasukan. pertama, pos kepemilikan negara. kedua, pos pemilikan umum. ketiga, pos zakat. masing-masing pos memiliki jalur pengelolaan masing-masing. untuk pembiayaan modal usaha, daulah mengalokasikan pos kepemilikan negara atau umum tanpa ada unsur riba. pemberian dana ini diberikan secara cuma-cuma dan seperlunya hingga kurang lebih dalam setahun. dibalik itu, khilafah tetap akan melakukan control terhadap usaha yang dikembangkan. selain itu, dalam islam ada kerjasama (syirkah) dalam mempertemukan para pemilik modal dan pengembang. antara keduanya dapat saling mengambil manfaat saat menjalin kerja sama. negara khilfah akan melakukan pengawasan dan melarang rakyatnya ketika menjalankan usaha diluar hukum syara'.

Refrensi :

https://finansial.bisnis.com/read/20240303/563/1745956/ramalan-bisnis-fintech-pinjol-dari-asosiasi-saat-ramadan-2024

https://www.cnbcindonesia.com/market/20230710055410-17-452655/umkm-lebih-suka-pinjam-dana-lewat-pinjol-ini-data-ojk

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak