Remisi Narapidana, Penting Ya?



Oleh: Essy Rosaline Suhendi



Wachid Wibowo, Kepala Lapas Sukamiskin, Bandung mengatakan, "sebanyak 240 orang narapidana korupsi mendapatkan diskon masa tahanan atau remisi. Salah satu diantaranya yaitu Eks Ketua DPR RI Setya Novanto, pelaku korupsi e-KTP yang kembali mendapatkan remisi khusus di hari raya Idul Fitri." (www.tempo.metro.com, 12/04/24)

Heran, kata yang cocok disematkan, saat melihat fenomena para napi mendapat remisi di hari-hari khusus. Apalagi yang mendapatkan hak tersebut diantaranya adalah para tikus berdasi, alias para koruptor si pengkhianat rakyat.

Bagaimana mungkin mereka para koruptor jera dengan hukuman penjara, lah wong di dalam lapas mereka diperlakukan istimewa, walaupun memang ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi ketika seorang napi ingin mendapat remisi, seperti berperilaku baik selama didalam lapas, dan berperan aktif mensukseskan setiap acara yg diadakan di dalam lapas. Tetap saja, remisi tersebut tidak elok diberikan kepada seorang koruptor atau pelaku kejahatan lainnya, karena akibatnya ada remisi ini, malah membuat para penjahat tidak takut untuk mengulangi kejahatannya ketika bebas dari penjara, atau malah mungkin akan berpotensi mereka melakukan kejahatan yang lebih parah.

Remisi Narapidana adalah secuil bukti, lemahnya aturan hukum yang dibuat oleh manusia. Belum lagi masa tahanan bisa di kurangi jika mampu membayar denda sekian rupiah.

Maka Tak aneh, jika saat ini kita menyaksikan berbagai macam kejahatan yang terlihat sadis dan diluar nalar, karena hukum yang berasal dari manusia bukanlah bersumber dari Al-Qur'an dan As-Sunnah.

Sistem sekularisme yang saat ini diterapkan di berbagai negeri muslim, salah satunya di Indonesia, menjadi penyebab kejahatan semakin merajalela, karena sesungguhnya manusia adalah makhluk lemah yang cenderung menuruti hawa nafsunya, maka tidaklah pantas menentukan hukum hanya berdasarkan asas manfaat atau mudharat saja. Oleh karena itu, sangat butuh pedoman yang jelas dan benar dalam mengatur hukum yang diterapkan dalam suatu negara.

Oleh karenanya, Allah Swt telah memberikan seperangkat aturan lengkap dalam setiap aspek kehidupan, sebagaimana dulu pernah diterapkan di bawah sistem pemerintahan Islam, saat Rasulullah Saw mendirikan negara Islam di madinah dan sepeninggalan beliau dilanjutkan oleh Khulafaur Rasyidin juga khalifah setelahnya selama hampir 14 abad lamanya, bahkan saat itu Islam menjadi pusat peradaban, hingga menguasai 3/4 dunia, MasyaAllah.

Sistem pemerintahan Islam/Khilafah, saat itu hanya menjadikan aqidah Islam sebagai dasar negara dalam setiap aspek kehidupan. Setiap warga negara yang tinggal dalam daulah Islam, muslim atau non muslim, wajib tunduk dan patuh, atas semua aturan yang dibuat oleh negara selama tidak bertentangan dengan aqidah Islam, kecuali untuk kafir dzimmi atau non muslim yang tinggal dalam daulah, diperbolehkan untuk tetap menjalankan ibadahnya sesuai dengan keyakinan yang dianut, termasuk pakaian, makanan dan minuman, negara memberikan keleluasaan dalam hal tersebut dan disediakan pasar khusus yang hanya boleh dimasuki oleh mereka.

Dalam sistem pendidikan, sosial, budaya dan hukum semua diterapkan dengan dasar aqidah Islam. Maka dari itu seorang Qadhi atau hakim, hanya akan memutuskan setiap hukuman untuk para pelaku kejahatan hanya berlandaskan Al-Qur'an dan As Sunnah, jika muncul kejahatan yang baru atau belum ditemui sebelumnya, maka Qadhi akan berijtihad, hal ini sudah dilakukan di masa kepimpinanan Rasullullah Saw dan di era kekhilafahan Islam, contohnya ketika Rasulullah Saw mengangkat 2 orang Qadhi di Yaman dan bertanya kepada keduanya, beliau Saw berkata, "Dengan apa kalian berdua akan menetapkan hukum?" Keduanya menjawab, "Jika kami tidak menemukan hukum dalam Al-Kitab dan as-Sunah, kami akan mengqiyaskan satu perkara dengan perkara lainnya. Mana yang lebih dekat pada kebenaran, itulah yang kami gunakan". Saat itu Nabi Saw membenarkan keduanya.

Selain itu, sistem persanksian/uqubat dalam Islam tidak membolehkan memberikan remisi pada Narapidana, karena Islam memiliki sifat yang khas dan tegas dalam memberikan hukuman pada pelaku kejahatan. Islam memiliki 2 sifat melekat dalam hukum pidana, yaitu jawabir (menebus dosa di dunia sehingga tidak diazab di akhirat) dan zawajir (pencegahan agar tidak ada tindak kejahatan serupa). Dengan begitu pelaku kriminal akan jera mengulangi kesalahannya dan akan mengakui kesalahan yg di perbuat karena takut mendapat hukuman di akhirat.

Selain itu, negara juga akan memastikan supaya masyarakat memiliki kesadaran akan keimanan dan senantiasa mendorong untuk meningkatkan ketaqwaan, negara juga akan memastikan seluruh warganya tercukupi sandang, pangan, dan papannya, hal tersebut akan meminimalisir terjadinya tindakan kriminal.

Hubungan negara dan rakyat dalam Islam, bukan seperti penjual dan konsumen, negara tidak hanya cukup menyediakan apa yang dibutuhkan rakyat, tapi juga membantu memenuhi setiap kebutuhan rakyat.

Negara tidak hanya menyediakan lapangan kerja bagi laki-laki mampu yang menganggur, tapi juga akan memberikan modal pinjaman usaha kepada mereka lelaki yang ingin bekerja namun tidak memiliki modal. Bahkan, bagi mereka yang ingin bekerja namun tidak memiliki keahlian, maka negara akan membimbing hingga memiliki keahlian dan mendapatkan pekerjaan.

Tidak hanya itu, posisi seorang muslimah dalam daulah Islam, hanya dibolehkan bekerja dalam bidang tertentu yang diperbolehkan dalam Islam, itupun jika mendapat ijin dari wali/suaminya. Negara akan tutur berperan, mendidik setiap muslimah supaya memahami bahwa tugas utama seorang perempuan dalam Islam bukan mencari harta atau hidup mewah, namun menjadi madrasatul ula bagi anak-anaknya.

Selain itu, anak-anak generasi muslim pun, sejak lahir hanya diberikan pendidikan Islam, dalam lingkup keluarga, masyarakat, ataupun di sekolah. Negara akan mewajibkan dalam aspek pendidikan hanya boleh menjadikan aqidah Islam sebagai dasar dalam mendidik setiap pelajarnya. Dengan begitu, akan lebih mudah terbentuk syaksiyah Islam pada diri seorang anak, yang kelak mereka akan menjadi penerus generasi emas, yang amanah, adil, dan takut kepada Allah Swt. Tidak kah kita menginginkan semua itu dapat kembali terwujud? Mari kita berjuang menegakan sistem pemerintahan Islam dalam bingkai daulah khilafah, karena hanya khilafah yang mampu mewujudkannya. Insyaallah.

Wallahu'alam bishshawab.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak