Pemerasan Pajak yang Menyengsarakan Rakyat



oleh: Julifiani amarul Faiza



Tunjangan hari raya (THR) yang membuat rakyat makin kesusahan dengan adanya pajak dibulan Ramadhan
 
Di tengah euforia kegembiraan masyarakat menerima tunjangan hari raya (THR), ada kabar tidak menyenangkan yang bikin keder. THR yang diterima pekerja swasta akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) sesuai Pasal 21 ayat (1) UU Pajak Penghasilan (UU PPh). THR pekerja akan langsung dipotong PPh oleh perusahaan untuk kemudian disetorkan ke kas negara. Hal ini karena pajak THR bagi pekerja swasta ditanggung oleh masing-masing pekerja, tidak seperti ASN yang pajaknya ditanggung oleh pemerintah (muslimahnews.net)

Sebab adanya mekanisme baru ini mengejutkan masyarakat karena pemotongan PPh terhadap THR sejak 1 Januari 2024 yang ditetapkan oleh pemerintah untuk penerapan skema penghitungan baru untuk potongan PPh pasal 21.

Skema baru ini menggunakan tarif tarif efektif rata-rata (TER), pemotongan ini dilakukan langsung oleh perusahaan kemudian disetokan ke kas negara mulai (1/1/2024).

Sedangkan berdasarkan mekanisme baru, potongan PPh dihitung setiap bulannya maka karena itu potongan PPh pasal bulan Maret lebih besar di bandingkan bulan Febuari yang tanpa ada THR.

Dengan adanya THR yang di berikan pajak membuat warga berkecamuk dengan "gaji seadanya yang dipotong seenaknya", keluh karyawan swasta yang sangat mengharapkan untuk keperluan lebaran seperti mudik, membeli sembako,dll.. Dengan potongan pajak yang melonjak akan membuat banyak mengurangi jumlah THR yang akan diterima.

Akar Permasalahan

Sistem kapitalisme yang diterapkan negara menjadikan para kapitali menguras rakyat dengan mengambil pajak setiap rakyatnya yang menjadikan pajak menjadi pemasukan utama negara, ini sangatlah miris mengigat kekayaan alam yang ada di Indonesia sangatlah luar biasa besarnya, tetapi penerimaan SDA yang sangat minim, sedangkan pajak sendiri adalah setoran rakyat pada negara yang dimana rakyat membiayai negara dengan mandiri.

Dan ironisnya lagi uang hasil pajak berupa pembangunan dan layanan publik juga tidak bisa dinikmati oleh rakyat terbukti bahwa sistem kapitalisme hanya menguntungkan para pemilik modal yang sudah kaya makin kaya dengan cara memeras tenaga kerja rakyat.

Lalu dimana peran pemerintah? yang menjanjikan kesejahteraan rakyat ini seolah-olah pemerintah menjadi pemburu pajak dan membuat rakyat makin hari makin sengsara dengan ada nya penerapan pajak.

Bahkan rakyat sendiri juga tidak pernah menikmati kekayaan yang dimiliki oleh negara seperti hasil pembangunan yang di bangun oleh uang hasil keringat masyarakat seperti jalan tol, kereta cepat dan sebagainya rakyat pun harus merogoh uang mereka.

Tatkala Adanya Khilafah

Berbeda sekali kondisi saat adanya khilafah pada negara sistem pemerintahan Islam tidak menjadikan pajak untuk sumber pemasukan negara, bahkan sebaliknya khilafah memiliki banyak pemasukan.

Khilafah mengoptimalkan pemasukan dengan mengelola sumber daya alam milik umum dan pungutan yang tidak memberatkan rakyat seperti zakat mal, jizyah, dll nah dengan pemasukan itu Kholifah tidak akan mengutang bahkan tidak akan menarik hak rakyat.
 
Dan khilafah akan mewujudkan kesejahteraan rakyat bagi setiap orang, kebahagiaan bukan hanya THR yang diberikan setahun sekali melainkan kebahagiaan tiap hari nya dengan menggratiskan seperti pendidikan, kesehatan sehingga rakyat tidak perlu merogoh uang kembali.
 
Dan dengan sistem Islam yang diterapkan ini tidak akan membuat rakyat sengsara melainkan sejahtera dan khilafah juga mengupah para pekerja dengan adil sehingga dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari, bukan seperti sekarang yang membebani pekerjaan tetapi memberikan upah yang sangat minim.

Berbagai fasilitas dapat diterima dan dinikmati oleh rakyat serta hasil SDA seperti BBM dan gas bisa rakyat dapatkan dengan harga yang murah, kebijakan ekonomi inilah yang membuat rakyat sejahtera bukan sengsara dengan adanya pemerasan tenaga dan uang rakyat melainkan kebahagiaan yang didapat setiap harinya bukan setahun sekali.

والله أعلمُ بالـصـواب

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak