Maraknya Pinjol Bukan Solusi Meringankan Beban Hidup



Oleh ; Pina Purnama S.,Km



Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan informasi terbaru terkait platform peer to peer (p2p) lending Investree, Tanifund, iGrow dan Modal Rakyat yang tengah tersangkut kasus gagal bayar kepada lendernya. Sebagaimana diketahui, Industri fintech pinjaman online (pinjol) peer to peer (P2P) lending telah menyalurkan pembiayaan sebesar Rp 60,42 triliun pada tahun 2024. Namun, 2,94% di antaranya masuk dalam kategori kredit macet.
Melansir data Statistik P2P Lending periode Januari 2024 yang dipublikasikan OJK pada Senin (25/3/2024), total kredit macet atau tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP 90) P2P lending mencapai Rp 1,78 triliun. Jumlah ini naik 27% dari tahun lalu sebesar Rp1,40 triliun.
Beberapa platform fintech lending pun tengah diawasi OJK lantaran permasalahan kredit macet yang berujung pada kasus gagal bayar para peminjam dana atau lendernya. Berikut perkembangan terbaru pengawasan OJK terkait kasus tersebut. (cnbcindonesia.com/25/3/24)

Problem jasa peminjaman uang berbasis online ini menuai masalah pasalnya nasabah peminjam uang tak tepat waktu dalam pembayaran akan kena finalty serta menghambat kredit macet pada pihak peminjam buktinya zaman semakin canggih muncul berbagai aplikasi pinjol untuk menjadi solusi nyatanya menimbulkan dampak negatif bagi nasabah dan pihak peminjam justru dari problem inilah maraknya pinjol bukan solusi untuk meringankan beban keuangan rakyat.

Pinjol Bukan Solusi Meringankan Beban Rakyat

Dalam Sistem ekonomi kapitalisme yang diterapkan hari ini berasaskan pada standar asas manfaat pasalnya gaya hidup hedonisme dan diciptakannya aplikasi pembelanjaan kebutuhan sekunder, primer maupun tersier sudah sangat mudah diakses via online beserta pinjaman uang via online sangat memberi dampak efek tingkat konsumerisme pada pembeli apalagi resiko yang akan di tanggung peminjam yang pertama yaitu : jika pihak peminjam tak mampu bayar maka kreditur akan meningkatkan denda dan bunga pinjaman yang besar. ketentuan dana keterlambatan menurut SE OJK 19/2023 sebesar 0,2% perhari (per 1 januari 2025) (hukumonline.com).

Kedua; Resiko yang akan terjadi ditagih debt colector jika tak mampu bayar cicilan pinjaman
dampak yang diterapkan sistem ekonomi kapitalisme tak mampu menjawab persoalan karena akar masalah nya ada sistem ribawi dari tata kelola pinjaman keuangan nya. 

 Solusi Islam

Dalam sistem islam ketika menghadapi kesulitan hidup dikarenakan sulitnya mencari nafkah ataupun kebutuhan pokok lainnya yang itu pemimpin dalam islam punya cara tersendiri untuk mencari solusi terbaik  diantaranya : 
1. Sumber ekonomi halal 
negara akan mengedukasi masyarakat terkait mencari nafkah harus terikat oleh aturan islam syariat islam bertumpu pada sumber yang halal tidak seperti hari ini tata kelola peminjaman uang berbasis ekonomi kapitalisme ini terkait pada larangan tidak boleh riba karena merupakan dosa besar.
2. sumber pinjaman uang yang halal 
Negara menjamin masyarakatnya terkendala keuangan berusaha membuka lapangan pekerjaan seluas luasnya, gajih sesuai kebutuhan perkepala keluarga, menghindari pinjaman dari riba sumber yang haram karena berefek pada tata kelola dan dampak yang dirasakan akan menimbulkan kerugian yang berbahaya.
3. Negara menjamin kebutuhan rakyatnya dengan mengadakan santunan pada rakyat miskin.

Dalam sistem islam tata kelola pendistribusian keuangan secara merata menjadi prioritas utama karena dalam islam pemimpin punya tanggung jawab yang berat jika amanah itu tak di jalankan. Seperti halnya berupa dana yang di simpan dalam baitulmal untuk berbagai keperluan masyarakat dalam santunan bidang sosial, kesehatan, dan lainnya.

Wallahua'lam bishshawab

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak