Kenakalan Remaja Kian Menggila



Oleh: Alexandra Luna Zahra Danica
Siswi SMAN 1 Mentaya Hilir Selatan



Apa yang terlintas dipikiran kalian tentang remaja? Remaja adalah perubahan atau perkembangan antara masa anak dan masa dewasa. Kenakalan remaja adalah perbuatan anak remaja kisaraan usia belasan yang telah melanggar nilai dan norma sosial juga mengganggu ketertiban umum. Masa ini mengakibatkan perubahan baik mental, fisik maupun peran sosial. Pada masa ini mereka sedang berada di fase ingin mencari siapa dirinya sebenarnya.
republika.co.id

Biasa nya mereka ingin mencari atau mencoba segala pengalaman yang baru dalam hidupnya. Bentuk kenakalan remaja bermacam-macam dan banyak sekali antara lain : Tawuran, narkoba, pergaulan bebas dan lain-lain. Tawuran sering terjadi akibat terlalu ingin menonjolkan jati diri mereka sehingga terjadi lah tawuran. Saat fase ini mereka sangat sulit mengontrol emosi satu sama lain dan mereka seakan tidak mampu memposisikan diri dengan lingkungan sekitar.

Seperti pada bulan Januari di Bogor 17 remaja laki-laki dan perempuan di Bogor Barat, telah ditangkap polisi karena mereka diduga ingin melakukan aksi tawuran. Polisi pun menyita beberapa barang yaitu 8 bilah celurit dan pedang saat mengamankan belasan remaja ini.
"Remaja yang diamankan 17 orang. Terdiri dari 15 remaja laki-laki dan 2 remaja perempuan," Kasie Humas Polresta Bogor Kota dalam keterangannya, pada hari Senin (8/1/2024). 

Polisi telah berhasil menangkap 17 remaja di beberapa jalan yaitu Jalan Cilubang, Bogor Barat, Kota Bogor, Minggu (7/1) dini hari. 

Dalam kasus ini peran orang tua sangat lah penting bagi seorang remaja dalam menanggulangi kenakalan remaja. Sedikitnya tingkat pendidikan dikeluarga bisa membuat remaja lebih mudah terlibat kenakalan remaja. Karena pada masa-masa ini remaja memiliki rasa egosentrisme yang lebih tinggi. 

Tanggal 6 Desember 2022 telah ditetapkan UU Hukum Pidana yang baru disahkan sanksi hukum pidana dan denda bagi pelaku telibat perkelompokan atau tawuran. Pelaku yang telibat dapat dipenjara selama 2 tahun jika menimbulkan luka berat, dan selama 4 tahun jika menimbulkan korban kematian. 

Salah satu Ayat Al-Qur’an tentang suatu larangan tawuran. 

“Siapa yang berperang karena sebab yang tidak jelas, marah karena fanatik kelompok, atau motivasi ikut kelompok, atau dalam rangka membantu kelompoknya, kemudian dia terbunuh, maka dia mati jahiliyah.” (HR. Muslim).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak