Bonus THR Kena Pajak, Kapitalisme Sistem Rusak




Oleh ; Arsyila Putri



Potongan pajak tunjangan hari raya (THR) karyawan pada 2024 disebut-sebut lebih besar dari tahun-tahun sebelumnya. Hal ini lantaran adanya dampak penerapan penghitungan pajak dengan metode tarif efektif rata-rata (TER). Metode TER sendiri mulai digunakan sejak 1 Januari 2024.
Hal tersebut cukup ramai dibicarakan di media sosial X sejak Selasa (26/3/2024).
gimana rasanya?
mincot udah ingetin kan jauh-jauh hari sebelum THR cair biar gak shock.
walaupun kalian dapetnya nett, gak berkurang gajinya karena gak merasa kepotong.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, membantah tudingan bahwa potongan pajak THR menjadi lebih besar setelah penerapan sistem TER. Menurutnya, tidak ada perubahan beban pajak yang ditanggung oleh wajib pajak.

"Penerapan metode penghitungan PPh Pasal 21 menggunakan TER tidak menambah beban pajak yang ditanggung oleh wajib pajak. Hal ini karena tarif TER diterapkan untuk mempermudah penghitungan PPh Pasal 21 masa pajak Januari s.d. November," sebut Dwi dalam keterangannya kepada Tirto, Rabu (27/3/2024).

Bukti sistem Kapitalisme Materialis

THR adalah tunjangan atau bonus yang di berikan menjelang hari raya Idul Fitri bagi para ASN, pekerja kantoran,buruh pabrik dll. Biasanya THR yang diberikan disesuaikan dengan gaji 1 bulan bekerja. Dan dimomen idul Fitri THR di berikan bersamaan dengan gajih bulanan. Maka tidak heran THR ini sangat dinantikan, karena kapan lagi dapat bonus besar seperti satu bulan gaji.

Maka akan sangat disayangkan ketika beredar kabar potongan pajak untuk bonus THR, inilah potret buruk sistem Kapitalisme yang menjunjung tinggi pajak. Mengandalkan pemasukan dari pajak bahkan seperti tidak ingin rugi memberikan bonus sampai bonus THR pun dikenai pajak. Penghasilan di kenai pajak, bonus potong pajak, apa saja di kenai pajak selama itu bisa menguntungkan bagi negara. Sistem yang haus akan materi maka membuat rakyat semakin tercekik dengan banyak nya pajak yang harus di bayar.

Kapitalisme jelas menguras masyarakat mulai dari potensi, harta, dan nyawa mereka hanya untuk mengabadikan materi, memandang manusia hanya sebagai sumber materi semata, SDA dan SDM nya dikuras hanya untuk kepentingan para oligarki dan para penguasa.

Inilah bukti bahwa sistem ini tak mampu memberikan kesejahteraan bagi rakyatnya.
Sudah seharusnya memberikan bonus tunjangan adalah tanggung jawab negara sebagai pengurus atau pemimpin suatu negri.

Hanya Islam Solusi Pasti

Islam memberikan solusi tuntas untuk setiap permasalahan, karena Islam adalah agama sempurna yang lahir dari zat maha segalanya yaitu Allah SWT dengan menurunkan Al-Qur'an sebagai pedoman hidup manusia, petunjuk , dan pembeda antara hak dan bathil.

Islam mempunyai aturan bernegara, dimana dalam Islam negara yang dipimpinan oleh seorang Khalifah harus menerapkan aturan atau syariat Islam secara menyeluruh untuk mendapat ridho Allah SWT. Dengan menerapkan syariat Islam maka akan terhindar dari keserakahan pemimpin yang serakah dan haus akan materi. Pemimpin dalam Islam akan senantiasa takut kepada Allah, bukan untuk memperkaya diri, bukan mencari kekuasaan, bukan pula memajukan suatu negara hanya berdasarkan materi. Tapi pemimpin dalam Islam memfokuskan masyarakatnya untuk beribadah kepada Allah dengan tujuan akhirat tanpa melupakan dunia. Maka pemberian bonus THR itu adalah kewajiban suatu negara untuk memberikan pelayanan terbaik bagi rakyatnya. Karena dalam Islam negara mempunyai pemasukan tanpa harus memungut pajak.

Sumber kekayaan negara Islam meliputi ladang (Hutan, pertanian), air (laut, sungai,)dan api (pertambangan, minyak bumi, gas,dll). 
Maka haram hukumnya apabila sumber kekayaan alam dimiliki dan dikelola oleh pribadi untuk kepentingan pribadi dan kelompok, karena seharusnya dimiliki dan dikelola oleh negara untuk kepentingan negara.
Sudah saatnya mengganti sistemnya menjadi sistem Islam yang dipimpinan oleh seorang Khalifah dan menerapkan syari'at Islam kaffah.

Wallahu'alam bishawabb.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak