Investasi pada Perempuan akan Meningkatkan Kehormatan Perempuan?



Oleh: Sarah Fauziah




Dekati peringatan Hari Perempuan Internasional pada 8 Maret 2024, UN Women Indonesia menyoroti urgensi berinvestasi dan mengurangi kesenjangan gender.

Tema IWD tahun ini, 'Invest in women: Accelerate progress' (Berinvestasi pada perempuan: Mempercepat Kemajuan), menandakan bahwa memastikan pemenuhan hak-hak perempuan dan anak perempuan dalam semua aspek kehidupan adalah kunci untuk ekonomi yang makmur, lingkungan yang sehat, dan pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs).

Adapun tantangan utama menuju kesetaraan gender pada tahun 2030 adalah kurangnya pendanaan.

Menanggapi masalah yang dihadapi oleh perempuan, Dwi menegaskan bahwa payung hukum sudah ada, namun implementasinya perlu diperkuat. Dorongan untuk menerapkan hukum, pemantauan, dan pertanggungjawaban pemerintah menjadi krusial.

UN Women Indonesia mengusulkan inisiatif investasi, seperti platform pembelajaran gratis berbasis keterampilan dan pengembangan keterampilan kewirausahaan berperspektif gender dan digital.

Perempuan juga didorong untuk bekerja agar dapat berperan dalam mengatasi kemiskinan, sesuai dengan paradigma kehidupan kapitalis.

Dalam peradaban kapitalisme, perempuan hanya dipandang sebagai objek ekonomi untuk mengamankan keuntungan ekonomi bagi negara. Sistem ini tidak sungguh-sungguh meningkatkan kualitas hidup perempuan dan keluarga mereka. Terbukti dengan tidak adanya perhatian negara kapitalisme terhadap dampak sosial yang ditimbulkan dari kebijakan pemberdayaan perempuan dalam ekonomi.

Islam menegaskan tanggung jawab negara untuk memenuhi hak individu, termasuk pendidikan dan peluang yang setara. Meskipun begitu, Islam juga menetapkan peran dan kontribusi khusus perempuan, menggambarkannya sebagai "al-umm wa rabbatul bayt" yaitu ibu dan pengatur rumah tangga. Ibu berperan mengurus rumah tangga dan mendidik keluarganya.

Dalam Islam, bekerja bagi perempuan benar-benar bukan tuntutan ekonomi atau sosial, melainkan pilihannya sendiri untuk mengamalkan ilmunya. Jika dia ingin, maka dibolehkan bekerja, begitu pula sebaliknya. 

Bekerja tidak mempengaruhi kesejahteraannya karena negara wajib menjaminnya. Negara wajib menjamin kebutuhan pokok perempuan dengan mekanisme kewajiban nafkah pada suami atau ayah, kerabat laki-laki jika tidak ada suami/ayah, atau mereka ada tetapi tidak mampu. Serta adanya jaminan dari Khilafah secara langsung bagi para perempuan yang tidak mampu dan tidak memiliki siapapun yang memberikan nafkah.

Dalam khilafah tidak akan ada perempuan yang bekerja karena terpaksa atau ada tuntutan ekonomi dan mengabaikan kewajibannya sebagai ibu juga istri bagi keluarganya. Perempuan diperbolehkan bekerja hanya untuk mengamalkan ilmu bagi kemaslahatan umat sementara kewajiban sebagai istri dan ibu tetap dijalankan. Hal inilah yang dapat disebut perempuan sebagai investasi sesungguhnya, bahwa perempuan adalah investasi untuk membangun peradaban mulia, bukan untuk menghasilkan materi demi menaikkan pertumbuhan ekonomi.

Dalam perspektif Islam, pendidikan perempuan adalah investasi untuk membangun peradaban yang mulia, bukan hanya untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi negara. Hal ini mencerminkan nilai-nilai Islam yang lebih luas terkait dengan pemberdayaan perempuan dalam konteks sosial dan spiritual.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak