Pornografi, Mungkinkah Diberantas Tuntas?



Oleh: Ayu Susanti, S.Pd 


Miris, kasus pornografi marak terjadi di negeri ini. Bahkan yang menjadi korban aksi pornografi sudah merambah kepada anak-anak dibawah umur. Kasus pornografi ini harus segera dihentikan. Karena jika dibiarkan tentu hal ini akan menjadi suatu bahaya besar yang mengancam generasi di negeri ini. 

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Hadi Tjahjanto menyatakan, pihaknya bakal membentuk satuan tugas (Satgas) untuk menangani permasalahan pornografi secara online yang membuat anak-anak di bawah umur menjadi korban. Menurut dia, rata-rata usia anak-anak yang menjadi korban aksi pornografi secara online itu mulai dari 12-14 tahun. Namun, kata dia, ada juga anak-anak yang masih duduk di jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD) dan kelompok disabilitas yang juga menjadi korban tindakan asusila tersebut. (Republika.co.id, 19/04/2024). 

Sistem sekulerisme (pemisahan agama dari kehidupan) yang saat ini sedang diterapkan membuat tindakan kemaksiatan merajalela, termasuk aksi pornografi. Sistem sekulerisme yang berdasarkan pada manfaat dan keuntungan menjadikan apapun yang menguntungkan akan tetap dipelihara dan dibiarkan. Selama hal tersebut ada permintaan dari publik, maka akan tetap diproduksi walaupun merusak generasi. 

Selain itu, sistem sekulerisme tidak mampu menciptakan kondisi lingkungan yang selalu menyuarakan amar ma'ruf nahyi mungkar. Sehingga masyarakat yang terbentuk cenderung abai dan kurang peduli saat kejahatan merajalela. 

Disamping itu, aturan sekularisme yang menjadikan standar hidupnya hanyalah kebahagiaan menurut manusia bukan lagi standar halal haram menurut Sang Pencipta, sehingga manusia cenderung tidak takut melakukan kemaksiatan padahal semuanya akan dipertanggungjawabkan dihadapan Allah kelak. Sementara itu, sistem sanksi di sistem sekulerisme tidak bisa memberikan efek jera kepada siapapun yang melakukan tindakan kejahatan. 

Hal ini berbeda dengan Islam. Islam adalah aturan yang Allah turunkan untuk mengatur manusia agar selamat dunia dan akhirat. Islam memandang bahwa pornografi adalah tindakan kemaksiatan dan merupakan kejahatan yang harus dihentikan. Industri yang mendukung tindakan kemaksiatan ini akan dilarang dalam Islam dan tidak akan dibiarkan untuk beroperasi. Karena hal ini jelas haram dalam pandangan Islam.

Disamping itu, Islam memiliki mekanisme yang jelas dalam hal memberantas kemaksiatan dan memiliki sistem sanksi yang tegas dan memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan. 

Oleh karena itu, jika kita ingin terbebas dari kemaksiatan dan tindak kejahatan, sudah saatnya kembali kepada Islam secara kaffah. 

Wallahu'alam bi-shshawab.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak